Senin, 16 Februari 2009
Badan Ketahanan pangan dan pelaksana penyuluhan daerah kabupaten Nunukan merupakan satuan perangkat daerah yang terbentuk berdasarkan PP 41 tahun 2007 dan ditetapkan berdasarkan peraturan daerah kabupaten Nunukan nomor 21 tahun 2008. Badan Ketahanan Pangan dan pelaksana penyuluhan daerah kabupaten nunukan ini resmi dan mulai melaksanakan tugasnya pada tanggal 9 Oktober 2008.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
wah hebat dong nunukan sudah punya badan ketahanan pangan dan pelaksana penyuluhan daerah...jadi PPL sudah ada yang ngurus dong
BalasHapusselamat ya....